LEPAS JENUH
  • News
  • Gaming
  • Teknologi
  • Tontonan
No Result
View All Result
LEPAS JENUH
No Result
View All Result

Home › News › RCTI dan iNews Gugat UU Penyiaran untuk Batasi Streaming di Media Sosial

RCTI dan iNews Gugat UU Penyiaran untuk Batasi Streaming di Media Sosial

by Bagus Santoso
Agustus 27, 2020
in News
RCTI dan iNews Gugat UU Penyiaran untuk Batasi Streaming di Media Sosial
55
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

RCTI dan iNews lakukan gugatan uji materi atau judicial review perihal live streaming di Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), apabila gugatan RCTI dan iNews itu dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi maka masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur live streaming di media sosial manapun.

Uji materi yang diminta oleh RCTI dan iNews ini dimaksudkan agar semua platform penyiaran (termasuk live streaming di media sosial) patuh terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang ada di negeri ini, baik dalam hal konten yang ditampilkan maupun pembayaran pajak.

“Uji materi ini bertujuan untuk mengklasifikasi kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live dan penyaluran konten audio visual lainnya di media sosial harus memiliki izin. Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin”, ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo, Ahmad M Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/8/2020).

Apabila kegiatan dalam media sosial itu (live streaming) juga dikategorikan sebagai penyiaran, maka baik itu secara perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum, mereka akan dipaksa untuk mengurus dan memiliki izin sebagai lembaga penyiaran. Selanjutnya jika mereka tidak memiliki izin penyiaran, maka mereka akan ditetapkan menjadi pelaku penyiaran ilegal dan harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena dianggap telah melakukan tindak pidana.

Ramli mengakui usulan agar penyiaran di media internet akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah secara keseluruhan Undang-Undang Penyiaran yang berlaku. Solusi yang diperlukan, menurut dia, adalah pembuatan Undang-Undang baru oleh DPR dan pemerintah yang mengatur sendiri layanan siaran melalui internet.

Sementara itu, Roy Suryo berpendapat bahwa gugatan uji materi yang dilakukan RCTI dan iNews adalah sah, “Saya sih melihatnya sah-sah saja RCTi dan iNews sebagai entitas bisnis penyiaran melakukan uji materi tersebut,” ujar Roy Suryo kepada SINDOnews, Kamis (27/8/2020). Mantan anggota DPR RI dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini melanjutkan, “Bagi saya, sepanjang bermanfaat untuk kemaslahatan rakyat, go on”.

RCTI dan iNews memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk merumuskan redaksional Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran menjadi: ”Penyiaran adalah (i) kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran; dan/atau (ii) kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran.”

Tags: Dalam NegeriUndang-Undang

Related Posts

No Content Available

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ending Pada Serial Sakurasou No Pet Na Kanojo!

Ending Pada Serial Sakurasou No Pet Na Kanojo!

Juni 12, 2017
Arifureta

Arifureta Shokugyou de Sekai Saikyou Dapatkan Season Kedua

Oktober 8, 2019
Daftar Anime Rilis Juli – September “Summer” 2020

Daftar Anime Rilis Juli – September “Summer” 2020

Juni 9, 2020
Amber Heard Aquaman 2

Petisi ‘Pecat Amber Heard dari Aquaman 2’ Tembus 1 Juta Tanda Tangan

November 12, 2020
Black Desert tanpa VPN

Main Black Desert Online di Steam Tidak Perlu Pakai VPN!

Desain taman bermainmu dengan kreatifitas.

Bosan? 5 Game Tycoon Terbaik ini Bisa Menemanimu di 2017

Ending Pada Serial Sakurasou No Pet Na Kanojo!

Ending Pada Serial Sakurasou No Pet Na Kanojo!

5 Hal Penting untuk Pemain Granblue Fantasy Pemula Ketahui

5 Hal Penting untuk Pemain Granblue Fantasy Pemula Ketahui

Momen Kematian Menyedihkan Naruto

10 Momen Kematian Paling Menyedihkan di Naruto

Maret 4, 2021
One Piece: Petualangan Tak Terduga Oden Bersama Shirohige

One Piece: Petualangan Tak Terduga Oden Bersama Shirohige

Maret 4, 2021
Silk: Detail Terbaru Showrunner Spin-Off Spider-man

Silk: Detail Terbaru Showrunner Spin-Off Spider-man

Maret 4, 2021
WandaVision: Inilah Alasan WestView Sebagai Pilihan Terbaik Wanda

WandaVision: Inilah Alasan WestView Sebagai Pilihan Terbaik Wanda

Maret 4, 2021

Did You Know?

Bloodlines 2

Vampire: The Masquerade Bloodlines 2 diumumkan, Rilis 2020

Maret 26, 2019
Far Cry 6 Dirumorkan Dengan Tempat Baru Serta Tanggal Rilis

Far Cry 6 Dirumorkan Dengan Tempat Baru Serta Tanggal Rilis

Juni 9, 2020
Aaal Kekuatan Super Aneh

10 Asal Kekuatan Super Yang Sangat Aneh

Oktober 13, 2020
Controller PS4 Bisa Dipakai di PS5, Tapi …

Controller PS4 Bisa Dipakai di PS5, Tapi …

Agustus 4, 2020
  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Sitemap
© 2021 LEPAS JENUH - Portal Berita Anak Jaman!
No Result
View All Result
  • News
  • Gaming
  • Teknologi
  • Tontonan