RCTI dan iNews lakukan gugatan uji materi atau judicial review perihal live streaming di Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), apabila gugatan RCTI dan iNews itu dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi maka masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur live streaming di media sosial manapun.
Uji materi yang diminta oleh RCTI dan iNews ini dimaksudkan agar semua platform penyiaran (termasuk live streaming di media sosial) patuh terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang ada di negeri ini, baik dalam hal konten yang ditampilkan maupun pembayaran pajak.
“Uji materi ini bertujuan untuk mengklasifikasi kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live dan penyaluran konten audio visual lainnya di media sosial harus memiliki izin. Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin”, ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo, Ahmad M Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/8/2020).
Apabila kegiatan dalam media sosial itu (live streaming) juga dikategorikan sebagai penyiaran, maka baik itu secara perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum, mereka akan dipaksa untuk mengurus dan memiliki izin sebagai lembaga penyiaran. Selanjutnya jika mereka tidak memiliki izin penyiaran, maka mereka akan ditetapkan menjadi pelaku penyiaran ilegal dan harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena dianggap telah melakukan tindak pidana.
Ramli mengakui usulan agar penyiaran di media internet akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah secara keseluruhan Undang-Undang Penyiaran yang berlaku. Solusi yang diperlukan, menurut dia, adalah pembuatan Undang-Undang baru oleh DPR dan pemerintah yang mengatur sendiri layanan siaran melalui internet.
![](https://lepasjenuh.com/wp-content/uploads/2020/08/soal-langkah-rctiinews-gugat-uu-penyiaran-roy-suryo-sahsah-saja-bwl.jpg)
Sementara itu, Roy Suryo berpendapat bahwa gugatan uji materi yang dilakukan RCTI dan iNews adalah sah, “Saya sih melihatnya sah-sah saja RCTi dan iNews sebagai entitas bisnis penyiaran melakukan uji materi tersebut,” ujar Roy Suryo kepada SINDOnews, Kamis (27/8/2020). Mantan anggota DPR RI dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini melanjutkan, “Bagi saya, sepanjang bermanfaat untuk kemaslahatan rakyat, go on”.
RCTI dan iNews memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk merumuskan redaksional Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran menjadi: ”Penyiaran adalah (i) kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran; dan/atau (ii) kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran.”