Polisi Jepang menangkap tiga tersangka pada hari Rabu kemarin. Mereka diduga melanggar undang-undang hak cipta dengan mengunggah manga milik Eiichiro Oda, One Piece dari majalah online Shueisha’s Weekly Shonen Jump, sebelum jadwal penerbitan.
Polisi menangkap You Uehara, pengusaha, pria umur 30 tahun dari Chatan, Okinawa Prefecture, dan Shizuka Nagaya, penulis freelance, wanita umur 23 tahun dari Tottori, Tottori Prefecture. Polisi juga menangkap Ryouji Hottai, web designer berumur 31 tahun dari Akita, AKita Prefecture.
Berdasarkan penjelasan dari pihak polisi, Uehara dan Nagaya menerima salinan Weekly Shonen Jump dari toko yang menjualnya duluan. Kemudian menggunakan scanner untuk menyalin chapter dari manga dan mengunggahnya secara online. Polisi menduga pasangan ini telah melakukannya selama setahun terhitung dari Juli. Polisi juga mengklaim pasangan ini meraup keuntungan sebanyak 75 juta yen (sekitar 9 milyar rupiah) melalui situs yang berisi salinan tersebut.
Selain itu, polisi menduga bahwa Hottai telah menyalin ulang dan mengunggahnya ke situsnya sendiri. Polisi mengklaim Hottai mendapatkan keuntungan hingga 305 juta yen (sekitar 244 juta rupiah) dari situsnya selama tiga tahun.
Uehara diduga telah menerima dakwaan tersebut, sementara Nagaya masih menyangkalnya, mengklaim ia tak terlibat sejak tahun lalu. Berita dari polisi, Hottai telah menerima dakwaannya, mengklaim telah meluncurkan situsnya untuk “mendapatkan uang untuk biaya sehari-harinya.”