Perseteruan antara Samsung vs Apple dalam hal paten selama bertahun-tahun sejak 2011 akan memasuki tahap akhir.
Persaingan merk smartphone top dunia ini telah berada di pengadilan atas paten sejak lama.
Pengadilan dimulai ketika Apple mengajukan gugatan yang menuduh smartphone dan tablet Samsung menyalin produknya.
Samsung divonis bertanggung jawab dalam persidangan pada tahun 2012, tetapi perselisihan mengenai jumlah yang harus dibayarkan mengarah ke pengadilan ulang saat ini pada tanggal 18 Mei 2018 kemarin.
Sebelumnya Samsung telah membayar Apple sebesar US $399 juta untuk mengkompensasi Apple atas pelanggaran beberapa paten yang dipermasalahkan dalam kasus tersebut.
Denda yang Harus Dibayar
Dalam sebuah pernyataan, Apple mengatakan senang bahwa para anggota juri “setuju bahwa Samsung harus membayar karena telah menyalin produk kami.”
Vonis juri pengadilan di San Jose, California, mengikuti Hakim Lucy Koh yang berfokus pada seberapa banyak Samsung harus membayar karena telah melanggar paten Apple yang mencakup aspek desain iPhone.
Setelah hampir lima hari melakukan pertimbangan, akhirnya juri di Amerika Serikat mengatakan Samsung Electronics harus membayar sebesar US $539 juta kepada Apple.
Samsung dituntut membayar sebesar itu karena mereka telah menyalin fitur smartphone yang telah dipatenkan oleh Apple.
Tahun ini Apple mengatakan kepada juri bahwa pihaknya berhak atas keuntungan US $1 miliar yang dibuat Samsung dari penjualan ponsel mereka yang melanggar hak cipta.
Apple juga mengatakan bahwa desain iPhone sangat penting untuk kesuksesan penjualan produk mereka sendiri.
Samsung berusaha membatasi kerusakan hingga sekitar US $28 juta, mengatakan bahwa pihaknya hanya membayar keuntungan yang diatribusikan pada komponen ponselnya yang dianggap melanggar paten Apple.
Sebelumnya Samsung membayar US $548 juta untuk Apple pada Desember 2015.
Setelah sidang ulang kemarin mereka akan membayar US $399 juta untuk pelanggaran beberapa paten yang dipermasalahkan oleh Apple.